Ads 468x60px

Blogger templates

Tampilkan postingan dengan label Religion. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Religion. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 November 2012

MANDI JUNUB


Mandi junub, jinabat atau jinabah adalah mandi keramas yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar seperti mengeluarkan sperma, haid, nifas, dll dengan disertai niat.

A. DEFINISI DAN PENGERTIAN MANDI JUNUB
Ghusl atau mandi secara etimologis bermakna mengalirkan (السيلان). Dalam terminilogi syariah ghusl (mandi junub) bermakna mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat tertentu.

B.DALIL WAJIBNYA MANDI JUNUB (GHUSL)
1. QS Al-Maidah 5:6

وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ
Artinya: Apabila kamu dalam keadaan junub, maka bersesucilah.

2. QS An-Nisa' 4:43

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.

3. Hadits riwayat Bukhari
أن النبي: كان إذا اغتسل من الجنابة، بدأ فغسل يديه، ثم يتوضأ كما يتوضأ للصلاة، ثم يدخل أصابعه في الماء، فيخلل بها أصول شعره، ثم يصب على رأسه ثلاث غرف بيديه، ثم يفيض الماء على جلده كله
Artinya: bahwasanya Nabi Muhammad apabila mandi jinabah ia memulai dengan membasuh kedua tangannya kemudian wudhu seperti wudhu untuk shalat lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air kemudian menyisirkannya ke pangkal rambut kemudian mengalirkan air ke kepalanya tiga cawukan dengan kedua tangannya kemudian meratakan air pada seluruh kulit badannya.

C. PENYEBAB HADAS BESAR YANG MEWAJIBKAN MANDI JUNUB

(IMAM ASY-SYAFI'I)


Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi'i (IMAM ASY-SYAFI'I), salah satu imam mazhab dan seorang tabi'it tabi'in, yang masa hidupnya tidak terlalu jauh dari masa hidup Rasulullah SAW sendiri. 
Beliau mengamati langsung para ulama dan warga Mekkah dan Madinah shalat pada masa itu, juga hadits-hadits tentang shalat yang banyak beredar di kalangan ulama dua kota suci tersebut.
IMAM ASY-SYAFI'I (135-188 H atau 767-820 M) adalah ulama keturunan Quraisy Mekkah tapi lahir di Gaza (Palestina). Beliau mencapai tingkat keilmuan yang tinggi di Mekkah, dibawah bimbingan Imam Malik bin Anas atau Imam Maliki, pendiri Mazhab Maliki
Imam Syafi'i adalah pendiri mazhab Syafi'i, salah satu dari empat mazhab besar fiqih di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah. Pengikutnya tersebar di banyak kawasan, dari Afrika, Jazirah Arab selatan, anak benua India selatan, sampai Asia Tenggara. Dilihat dari sisi negara, Indonesia adalah negara dengan jumlah pengikut Mazhab Syafi'i terbesar di dunia.

Abū ʿAbdullāh Muhammad bin Idrīs al-Shafiʿī atau Muhammad bin Idris asy-Syafi`i (bahasa Arab: محمد بن إدريس الشافعي) yang akrab dipanggil Imam Syafi'i (Gaza, Palestina, 150 H / 767 - Fusthat, Mesir 204H / 819M) adalah seorang mufti besar Sunni Islam dan juga pendiri mazhab Syafi'i. Imam Syafi'i juga tergolong kerabat dari Rasulullah, ia termasuk dalam Bani Muththalib, yaitu keturunan dari al-Muththalib, saudara dariHasyim, yang merupakan kakek Muhammad.

Saat usia 20 tahun, Imam Syafi'i pergi ke Madinah untuk berguru kepada ulama besar saat itu, Imam Malik. Dua tahun kemudian, ia juga pergi keIrak, untuk berguru pada murid-murid Imam Hanafi di sana.

Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi'i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid.

Kelahiran dan kehidupan keluarga

Kelahiran

Kebanyakan ahli sejarah berpendapat bahwa Imam Syafi'i lahir di GazaPalestina, namun di antara pendapat ini terdapat pula yang menyatakan bahwa dia lahir di Asqalan; sebuah kota yang berjarak sekitar tiga farsakh dari Gaza. Menurut para ahli sejarah pula, Imam Syafi'i lahir pada tahun 150 H, yang mana pada tahun ini wafat pula seorang ulama besar Sunni yang bernama Imam Abu Hanifah.

Nasab

Imam Syafi'i merupakan keturunan dari al-Muththalib, jadi dia termasuk ke dalam Bani Muththalib. Nasab Beliau adalah Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi’ bin As-Sa’ib bin Ubaid bin Abdi Yazid bin Hasyim bin Al-Mutthalib bin Abdulmanaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Nasabnya bertemu denganRasulullah di Abdul-Manaf.
Dari nasab tersebut, Al-Mutthalib bin Abdi Manaf, kakek Muhammad bin Idris Asy-Syafi`ie, adalah saudara kandung Hasyim bin Abdi Manaf kakek Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam .
Kemudian juga saudara kandung Abdul Mutthalib bin Hasyim, kakek Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam , bernama Syifa’, dinikahi oleh Ubaid bin Abdi Yazid, sehingga melahirkan anak bernama As-Sa’ib, ayahnya Syafi’. Kepada Syafi’ bin As-Sa’ib radliyallahu `anhuma inilah bayi yatim tersebut dinisbahkan nasabnya sehingga terkenal dengan nama Muhammad bin Idris Asy-Syafi`ie Al-Mutthalibi. Dengan demikian nasab yatim ini sangat dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam .
Bahkan karena Hasyim bin Abdi Manaf, yang kemudian melahirkan Bani Hasyim, adalah saudara kandung dengan Mutthalib bin Abdi manaf, yang melahirkan Bani Mutthalib, maka Rasulullah bersabda:
Hanyalah kami (yakni Bani Hasyim) dengan mereka (yakni Bani Mutthalib) berasal dari satu nasab. Sambil beliau menyilang-nyilangkan jari jemari kedua tangan beliau.
—HR. Abu Nu’aim Al-Asfahani dalam Hilyah nya juz 9 hal. 65 - 66

Masa belajar

Setelah ayah Imam Syafi’i meninggal dan dua tahun kelahirannya, sang ibu membawanya ke Mekah, tanah air nenek moyang. Ia tumbuh besar di sana dalam keadaan yatim. Sejak kecil Syafi’i cepat menghafal syair, pandai bahasa Arab dan sastra sampai-sampai Al Ashma’i berkata,”Saya mentashih syair-syair bani Hudzail dari seorang pemuda dari Quraisy yang disebut Muhammad bin Idris,” Imam Syafi’i adalah imam bahasa Arab.

Belajar di Makkah

Di Makkah, Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun. Demi ia merasakan manisnya ilmu, maka dengan taufiq Allah dan hidayah-Nya, dia mulai senang mempelajari fiqih setelah menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan sya’irnya. Remaja yatim ini belajar fiqih dari para Ulama’ fiqih yang ada di Makkah, seperti Muslim bin khalid Az-Zanji yang waktu itu berkedudukan sebagai mufti Makkah.
Kemudian beliau juga belajar dari Dawud bin Abdurrahman Al-Atthar, juga belajar dari pamannya yang bernama Muhammad bin Ali bin Syafi’, dan juga menimba ilmu dari Sufyan bin Uyainah.
Guru yang lainnya dalam fiqih ialah Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Mulaiki, Sa’id bin Salim, Fudhail bin Al-Ayyadl dan masih banyak lagi yang lainnya. Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama’ fiqih sebagaimana tersebut di atas.

Belajar di Madinah

Kemudian beliau pergi ke Madinah dan berguru fiqh kepada Imam Malik bin Anas. Ia mengaji kitab Muwattha’ kepada Imam Malik dan menghafalnya dalam 9 malam. Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Sufyan bin Uyainah, Fudlail bin Iyadl dan pamannya, Muhamad bin Syafi’ dan lain-lain.
Di majelis beliau ini, si anak yatim tersebut menghapal dan memahami dengan cemerlang kitab karya Imam Malik, yaitu Al-Muwattha’ . Kecerdasannya membuat Imam Malik amat mengaguminya. Sementara itu As-Syafi`ie sendiri sangat terkesan dan sangat mengagumi Imam Malik di Al-Madinah dan Imam Sufyan bin Uyainah di Makkah.
Beliau menyatakan kekagumannya setelah menjadi Imam dengan pernyataannya yang terkenal berbunyi: “Seandainya tidak ada Malik bin Anas dan Sufyan bin Uyainah, niscaya akan hilanglah ilmu dari Hijaz.” Juga beliau menyatakan lebih lanjut kekagumannya kepada Imam Malik: “Bila datang Imam Malik di suatu majelis, maka Malik menjadi bintang di majelis itu.” Beliau juga sangat terkesan dengan kitab Al-Muwattha’ Imam Malik sehingga beliau menyatakan: “Tidak ada kitab yang lebih bermanfaat setelah Al-Qur’an, lebih dari kitab Al-Muwattha’ .” Beliau juga menyatakan: “Aku tidak membaca Al-Muwattha’ Malik, kecuali mesti bertambah pemahamanku.”
Dari berbagai pernyataan beliau di atas dapatlah diketahui bahwa guru yang paling beliau kagumi adalah Imam Malik bin Anas, kemudian Imam Sufyan bin Uyainah. Di samping itu, pemuda ini juga duduk menghafal dan memahami ilmu dari para Ulama’ yang ada di Al-Madinah, seperti Ibrahim bin Sa’ad, Isma’il bin Ja’far, Atthaf bin Khalid, Abdul Aziz Ad-Darawardi. Ia banyak pula menghafal ilmu di majelisnya Ibrahim bin Abi Yahya. Tetapi sayang, guru beliau yang disebutkan terakhir ini adalah pendusta dalam meriwayatkan hadits, memiliki pandangan yang sama dengan madzhab Qadariyah yang menolak untuk beriman kepada taqdir dan berbagai kelemahan fatal lainnya. Sehingga ketika pemuda Quraisy ini telah terkenal dengan gelar sebagai Imam Syafi`ie, khususnya di akhir hayat beliau, beliau tidak mau lagi menyebut nama Ibrahim bin Abi Yahya ini dalam berbagai periwayatan ilmu.

Di Yaman

Imam Syafi’i kemudian pergi ke Yaman dan bekerja sebentar di sana. Disebutkanlah sederet Ulama’ Yaman yang didatangi oleh beliau ini seperti: Mutharrif bin Mazin, Hisyam bin Yusuf Al-Qadli dan banyak lagi yang lainnya. Dari Yaman, beliau melanjutkan tour ilmiahnya ke kota Baghdad di Iraq dan di kota ini beliau banyak mengambil ilmu dari Muhammad bin Al-Hasan, seorang ahli fiqih di negeri Iraq. Juga beliau mengambil ilmu dari Isma’il bin Ulaiyyah dan Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi dan masih banyak lagi yang lainnya.

Di Baghdad, Irak

Kemudian pergi ke Baghdad (183 dan tahun 195), di sana ia menimba ilmu dari Muhammad bin Hasan. Ia memiliki tukar pikiran yang menjadikan Khalifah Ar Rasyid.

Di Mesir

Imam Syafi’i bertemu dengan Ahmad bin Hanbal di Mekah tahun 187 H dan di Baghdad tahun 195 H. Dari Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Syafi’i menimba ilmu fiqhnya, ushul madzhabnya, penjelasan nasikh dan mansukhnya. Di Baghdad, Imam Syafi’i menulis madzhab lamanya (madzhab qodim). Kemudian beliu pindah ke Mesir tahun 200 H dan menuliskan madzhab baru (madzhab jadid). Di sana beliau wafat sebagai syuhadaul ilm di akhir bulan Rajab 204 H.

Karya tulis

Ar-Risalah

Salah satu karangannya adalah “Ar risalah” buku pertama tentang ushul fiqh dan kitab “Al Umm” yang berisi madzhab fiqhnya yang baru. Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid mutlak, imam fiqh, hadis, dan ushul. Ia mampu memadukan fiqh ahli Irak dan fiqh ahli Hijaz. Imam Ahmad berkata tentang Imam Syafi’i,”Beliau adalah orang yang paling faqih dalam Al Quran dan As Sunnah,” “Tidak seorang pun yang pernah memegang pena dan tinta (ilmu) melainkan Allah memberinya di ‘leher’ Syafi’i,”. Thasy Kubri mengatakan di Miftahus sa’adah,”Ulama ahli fiqh, ushul, hadits, bahasa, nahwu, dan disiplin ilmu lainnya sepakat bahwa Syafi’i memiliki sifat amanah (dipercaya), ‘adaalah (kredibilitas agama dan moral), zuhud, wara’, takwa, dermawan, tingkah lakunya yang baik, derajatnya yang tinggi. Orang yang banyak menyebutkan perjalanan hidupnya saja masih kurang lengkap,”

Mazhab Syafi'i

Dasar madzhabnya: Al Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Beliau juga tidak mengambil Istihsan (menganggap baik suatu masalah) sebagai dasar madzhabnya, menolak maslahah mursalah, perbuatan penduduk Madinah. Imam Syafi’i mengatakan,”Barangsiapa yang melakukan istihsan maka ia telah menciptakan syariat,”. Penduduk Baghdad mengatakan,”Imam Syafi’i adalah nashirussunnah (pembela sunnah),”

Al-Hujjah

Kitab “Al Hujjah” yang merupakan madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam Irak; Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Za’farani, Al Karabisyi dari Imam Syafi’i.

Al-Umm

Sementara kitab “Al Umm” sebagai madzhab yang baru Imam Syafi’i diriwayatkan oleh pengikutnya di Mesir; Al Muzani, Al Buwaithi, Ar Rabi’ Jizii bin Sulaiman. Imam Syafi’i mengatakan tentang madzhabnya,”Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia (hadis) adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok,”

Referensi

  1. ^ The Origins of Islamic Law: The Qurʼan, the Muwaṭṭaʼ and Madinan ʻAmal, by Yasin Dutton, pg. 16

TAYAMMUM DAN TUJUANNYA

Seperti tersebut dalam QS Al-Maidah 5:6 fungsi utama tayammum adalah sebagai ganti dari wudhu apabila tidak ada air untuk berwudhu.

ARTI/DEFINISI TAYAMMUM

Tayammum secara etimologis adalah bermaksud (Arab,
القصد). Dalam pengertian syariah (fiqih) tayammum adalah menyampaikan/meletakkan debu suci pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari (a) wudhu; (b) mandi junub; (c) membasuh anggota badan, dengan syarat-syarat tertentu.

DALIL WAJIBNYA TAYAMMUM

- QS Al-Maidah 5:6

وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

- Hadits sahih riwayat Muslim:
وَجُعِلَتْ تُرْبَتُنَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ

Artinya: Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam ) permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu yang digunakan untuk besuci (tayammum) jika kami tidak menjumpai air.

SYARAT TAYAMMUM

(SEJARAH LENGKAP BID’AH DALAM ISLAM)

MENGAPA DENGAN SUNNAH NGERI TAPI DENGAN BID’AH MALAH HOBI?

Latar Belakang Munculnya Bid’ah, Evolusi bid’ah dari masa ke masa, Sejarah Aliran Sesat (Bid’ah Khowarij, Qodariyyah, Murji’ah, Mu’tazilah, Jahmiyyah)

Latar Belakang Munculnya Bid’ah

Oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Tidak diragukan lagi bahwa berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah adalah kunci keselamatan dari terjerumusnya kepada bid’ah dan kesesatan ; Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Artinya : Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya”. [Al-An'am : 153]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan hal itu dalam suatu hadits yang diriwayatkan sahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat satu garis untuk kita, lalu bersabda : “Ini adalah jalan Allah”, kemudian beliau membuat garis-garis di sebelah kanannya dan disebelah kirinya, lalu bersabda : “Dan ini adalah beberapa jalan di atas setiap jalan tersebut ada syaitan yang senantiasa mengajak (manusia) kepada jalan tersebut”.
Maka barangsiapa yang berpaling dari Al-Kitab dan As-Sunnah ; pasti akan selalu terbentur oleh jalan-jalan yang sesat dan bid’ah.

Jadi latar belakang yang menyebabkan kepada munculnya bid’ah-bid’ah, secara ringkas adalah sebagai berikut :
1. bodoh terhadap hukum-hukum Ad-Dien
2. mengikuti hawa nafsu
3. ashabiyah terhadap berbagai pendapat dan orang-orang tertentu
4. menyerupai dan taqlid terhadap orang-orang kafir.

Perinciannya sebagai berikut:

Sabtu, 03 November 2012

THAHARAH

A. PENDAHULUAN 
       Thaharah adalah miftah (pintu) seseorang untuk melakukan ibadah shalat. Agama islam sangat mengutamakan bersuci (thaharah). Karena di terima atau tidak diterimanya ibadah seseorang tergantung bersih atau tidaknya seseorang baik dari hadats kecil maupun hadats besar. 

       Bersuci artinya membersihkan badan, pakaian, dan tempat shalat dari segala kotoran dan najis. Apabila seorang murid hendak pergi ke sekolah, tentu ia terlebih dahulu membersihkan pakaian dan badannya, membersihkan gigi dan mulutnya, kaki dan tangannya serta rambut dan jilbabnya. Apabila semua ini dilakukan, ia akan disayangi dan disenangi guru dan teman-temannya. 

       Apalagi bila kita ingin menghadap Allah SWT yang mengetahui lahir dan batin hamba-Nya, mulai dari gerak langkah yang dilakukannya sampai niat di dalam hatinya. Tidak ada kejahatan atau kebaikan yang tersembunyi bagi-Nya. Tentunya pakaian dan badan kita harus dalam keadaan bersih apabila kita hendak menghadap Allah. 

       Terlebih dahulu kita harus mensucikan badan, mulut, kaki, hidung, tangan dan mata. Walaupun menurut pandangan mata kita hanya membersihkan jasmani kita saja namun dibalik itu semua ada isyarat dan maksud tertentu dari perbuatan mensucikan badan kita tadi. Secara lahiriah tangan dan wajah yang kita bersihkan namun secara batiniah yang kita sucikan, air yang digunakan untuk membasuh tubuh kita diibaratkan dengan air tobat.  

       Maksudnya kita kembali mensucikan diri untuk menghadap Allah, dengan menyesali perbuatan-perbuatan yang telah lalu, serta berjanji kepada diri sendiri untuk tidak mengerjakan perbuatan yang salah lagi. 

       Inilah maksud sebenarnya dari membasuh bagian anggota tubuh kita dengan air wudhu. Terkait dengan persolan bersuci, maka di dalam makalah yang berjudul “THAHARAH” ini kami akan membahas seputar pengertian thaharah, dasar hukum diwajibkannya thaharah dan air apa saja yang dapat digunakan seseorang untuk bersuci. 

 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM THAHARAH 

Minggu, 28 Oktober 2012

Tahlilan

Assalamu’alaikum warhmatullahi wabarakatuh,
Subhanallah…..

Sikapilah Hidup Ini, Allah Maha Pemberi Petunjuk

       Memang terkadang ketika kita hendak menyombongkan diri kita kepada Tuhan, mungkin dengan mencoba menghitung seberapa sering kita berdo’a kepada-Nya, berfikir kapan kita pernah lalai kepada-Nya dan membicarakan hal-hal ini keorang-orang disekitar kita (Eh Aku belum sholat nihh, eh aku udah sholat nih, dan tanpa mengajak kearah kebaikan kepada mereka (hanya membicarakan saja)) ternyata masih harus kita sadari seberapa benarkah tindakan kita itu ?, mana dasarnya ? , dan apa yang membuat kamu yakin bahwa dasar itu adalah yang paling benar untuk semua umat didunia ?.

Yapp mungkin kali ini, aku mau berbagi ke kalian semua tentang sebuah……. Sebuah apa ya ? ? ? aku juga bingung meh nyebut ini apa pokoknya coba saksikan bersama aja yuk?

CHECK IT UP……………….   

TEKS, DO’A, CARA BACAAN TAHLIL/TAHLILAN 

Sejarah Tahlilan, Hukum Acara Tahlilan hari ke 7, 40, 100 dan 1000, Bid’ah Tahlilan dalam Islam, Tahlilan menurut Imam Syafi’i.